Akhir Pelarian Pria Penculik Pelajar SMP 8 Bulan di Tebing Tinggi
3 mins read

Akhir Pelarian Pria Penculik Pelajar SMP 8 Bulan di Tebing Tinggi

Pria berinisial MA (38) yang membawa kabur pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) selama 8 bulan lebih akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap saat hendak kabur bersama korban ke Jakarta.

Pelaku dan korban diduga menjalin hubungan asmara. Padahal pelaku juga merupakan mantan selingkuhan ibu korban. Korban ditangkap di sebuah bus di Jalan Lintas Riau-Jambi, tepatnya di Desa Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu (10/9) dini hari.

“Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah meringkus pelaku di bus Sempati Star saat hendak kabur bersama korban,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (15/9/2023). Keduanya memutuskan kabur ke Jakarta usai kasus penculikan tersebut viral Agus menyebut korban dan pelaku memutuskan untuk pergi ke Jakarta, setelah kasus itu viral di media sosial. “Petugas menghentikan bus tersebut dan langsung mengamankan pelaku bersama korban tepatnya di depan Mapolsek Kemuning,” ujarnya.

Diketahui pelaku sudah bersama korban selama delapan bulan. Korban yang masih di bawah umur juga sudah berulang kali dicabuli pelaku. Kini pelaku ditahan di Polres Tebing Tinggi, sementara korban diserahkan kepada pihak keluarganya. “Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya,” jelas Agus.

Kasus tersebut bermula saat ayah korban AD (35) membuat video meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri menangkap MA, yang telah membawa kabur anaknya yang masih berusia 15 tahun. Pria tersebut merupakan mantan selingkuhan istrinya atau ibu korban.

Baca Juga : Sadis, Pemuda Tusuk Remaja hingga Tewas

Agus menceritakan awal mula korban dan pelaku bertemu. Awalnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat pesan WhatsApp pada 23 Desember 2022. Korban dan pelaku sudah saling mengenal karena MA sempat menjadi selingkuhan ibu korban. “Saat itu, pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Kota Tebing Tinggi. Lalu membujuk dan merayu serta berbuat cabul kepada korban,” ujar Agus.

Tak sampai di situ, perbuatan cabul itu terus berlanjut. Pada Sabtu (28/1), pelaku sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Kabupaten Batubara. Selang dua hari, pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran untuk menginap. “Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban,” ujarnya. Setelah itu, pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya hendak kabur ke Jakarta dan berhasil ditangkap polisi.

Agus menyebut korban kabur dari pintu belakang rumahnya pada 28 Januari 2023 malam. Setelah korban pergi, ayah korban dan keluarganya langsung mencari keberadaan korban, tetapi tidak juga ditemukan. Keesokannya harinya, ayah korban mendapat telepon dari istrinya yang tengah bekerja di luar negeri bahwa anaknya dibawa kabur pelaku.

Kasus itu lalu dilaporkan ayah korban ke Polres Tebing Tinggi. Agus menyebut setelah kasus itu dilaporkan, korban sempat pulang ke rumahnya pada 3 Februari. Lalu, pada 12 Februari korban kembali pergi meninggalkan rumah. Namun, pada 14 Maret korban pulang lagi. Setelah itu, pada 30 April korban pergi lagi.

Polisi lalu menetapkan MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO itu ditetapkan sejak September 2023. Agus menyebut antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Keduanya diketahui berstatus pacaran. Dia mengatakan pelaku merupakan pria beristri. Namun, hubungannya dengan istrinya telah renggang.