
Berita Internasional Hari Ini Paling Terbaru
Donald Trump Kena denda Rp159 Juta karena Remehkan Panitera Pengadilan
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didenda US$10 ribu atau sekitar Rp159 juta pada Rabu oleh hakim New York yang mengadili kasus penipuannya. Ia didenda karena melanggar perintah hakim untuk ke-2 kalinya agar tidak meremehkan staf pengadilan. Denda diberikan di tengah kasus perdata yang menjerat Trump, diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James mengenai praktik usaha politikus Partai Republik tersebut.
Kasus itu menyangkut tuduhan bahwa Trump dan usaha keluarganya, Trump Organization, secara tidak sah memanipulasi nilai aset dan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman dan perusahaan asuransi. Hakim Arthur Engoron memberlakukan perintah pada Trump pertama kali pada 3 Oktober lalu, sehabis Trump membagikan di media sosial foto panitera hakim berpose bersama dengan pemimpin Mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang Demokrat, dan secara salah menyebut dia sebagai “pacar” Schumer.
Trump menuding Engoron sebagai hakim yang partisan, menyebutkan kepada wartawan di sela-sela persidangan pada Rabu bahwa hakim berikut bersama dengan “orang yang terlalu partisan duduk di sampingnya, bahkan bisa saja jauh lebih partisan daripada dia”. Panitera Engoron duduk di samping hakim tersebut selama persidangan, yang merupakan praktik standar di pengadilan negara bagian New York.
Engoron, yang menduga Trump merujuk pada paniteranya, menyebut komentar tersebut sebagai pelanggaran “terang-terangan” terhadap gag order atau perintah pembungkaman, yaitu perintah oleh pengadilan untuk membatasi informasi atau komentar agar tidak dipublikasikan atau disampaikan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang. Ucapan Trump disampaikan ketika Michael Cohen, yang pernah menjadi pengacaranya, memberikan kesaksian pada hari kedua yang memberatkan Trump.
Sebelum didenda, Trump sempat menyangkal dugaan Engoron bahwa ia merujuk pada panitera dalam ucapannya. Ia mengatakan kepada Engoron bahwa tudingannya mengacu pada sang hakim dan Cohen, namun Engoron menolak penjelasan tersebut.
“Gagasan bahwa pernyataan itu merujuk pada saksi, itu tidak masuk akal bagi saya,” kata Engoron. “Jangan lakukan itu lagi, nanti (konsekuensinya) akan lebih buruk lagi.” Trump, calon terdepan dari Partai Republik untuk duel ulang dengan Presiden Demokrat Joe Biden pada pemilihan umum AS 2024, keluar dari ruang sidang setelah didenda. Pada 20 Oktober, Engoron mendenda Trump sebesar US$5 ribu atau sekitar Rp79 juta, setelah mengetahui Trump tidak menghapus unggahan di media sosial yang meremehkan panitera.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran selanjutnya dapat mengakibatkan sanksi yang “jauh lebih berat”, termasuk pidana penjara. Saat pertama memberlakukan perintah pembungkaman, Engoron mengatakan komentar terhadap stafnya “tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun”.
Malaysia Akan Peringatkan TikTok karena Diduga Blokir Konten Pro-Palestina
Malaysia dapat mengeluarkan peringatan kepada sarana sosial TikTok dan Meta karena dianggap memblokir konten pro-Palestina. Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkap terhadap Kamis, 26 Oktober 2023 bahwa terkandung bukti yang memperlihatkan platform berikut secara sistematis sudah menghapus konten mengenai konflik Palestina-Israel yang berasal berasal dari Malaysia.
“Kalau isu ini diabaikan, aku tidak akan segan untuk ambil pendekatan dan sikap yang sangat tegas,” kata Fahmi melalui media sosial X pada Kamis siang, bersamaan dengan unggahan video dirinya diwawancarai sekumpulan wartawan. Ia menyebutkan dugaan berikut terbukti setelah banyak pengguna platform berikut mengadu kepada Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) bahwa konten dan siaran langsung mereka sudah dihapus atau dibatasi, terhitung yang berkenaan bersama dengan pidato Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim waktu unjuk rasa bela Palestina pada Selasa, 26 Oktober 2023.
Sebagai misal konten yang diblokir, ia merujuk pada salah satu video yang ditelitinya, yang katanya membuktikan “seorang bapak mengangkat mayat anaknya — yang kami anggap anaknya — diselimut. Jadi tidak kelihatan apa pun. Tidak tersedia gambar darah.”
“Bagi saya ini tidak masuk akal. Saya sangat marah bersama dengan pihak TikTok. Saya sudah meminta pihak MCMC untuk berikan satu teguran yang keras kepada TikTok dan Meta,” ujarnya kepada wartawan, Kamis. Fahmi menjelaskan bahwa hari ini ramai keinginan kepada pihak kerajaan Malaysia untuk menyita tindakan yang amat tegas. “Dan perkara ini sesungguhnya dalam pertimbangan. Saya idamkan tegaskan kita tersedia hak bersuara, kita tidak rela hak bersuara kita, terlebih dalam isu Palestina ini dicabut,” imbuhnya.
Kekhawatiran ini nampak dua pekan setelah Fahmi menyebutkan TikTok tidak semuanya mematuhi hukum Malaysia dan belum berbuat cukup banyak untuk mengekang konten yang memfitnah atau menyesatkan. TikTok didalam tanggapannya menyebutkan dapat mengambil tindakan proaktif untuk menanggulangi persoalan tersebut.
Menteri yang menjabat sejak 2022 itu menambahkan, pertemuan bersama dengan TikTok untuk memberikan sikap pemerintah tentang perihal ini udah dijalankan kemarin, dan dapat dilanjutkan bersama dengan pertemuan selanjutnya terhadap pekan depan