
Hamili Pacar yang Masih Remaja, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap
Seorang pria pengangguran di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berinisial TBS (20) ditangkap karena menghamili pacarnya, KN (16). Korban diketahui saat ini tengah hamil enam bulan. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku TBS ditangkap Kamis (2/11/2023). Penangkapan pelaku itu atas laporan dari orang tua korban. “Tim Opsnal Satreskrim menangkap pria pengangguran berinisial TBS usai diketahui menghamili pacarnya yang masih di bawah umur,” kata Agus, Sabtu (4/11).
“Dari pengakuan korban, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan berulang kali sampai di bulan September 2023, hingga mengakibatkan kehamilan pada korban,” jelasnya. Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu TBS hingga akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya. Usai diamankan, TBS diboyong ke Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. Seorang pemuda berinisial MIH (21) ditangkap polisi diduga karena mencabuli pacarnya seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut terungkap usai ibu korban memeriksa Hp anak perempuannya itu. “Pelaku MIH diamankan unit Reskrim usai menerima laporan dari orang tua korban,” kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizky Saputra, Senin (30/10/2023).
Baca Juga : Sinopsis Film Halloween Yang Sangat Menegangkan
Rizky menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula ketika ibu korban mencurigai anaknya itu belum pulang ke rumah saat dirinya pulang bekerja. Sesampai korban di rumah, ibunya langsung memeriksa handphone miliknya.
“Ibu korban pulang dari bekerja dan sesampainya di rumah, ia tidak menemukan anaknya. Setelah korban pulang ke rumah kemudian ibunya mengecek handphone milik korban dan ditemukan video antara korban dan MIH berduaan di dalam sebuah kamar,” sebut Rizky. Dari keterangan korban usai didesak ibunya, dia mengaku berpacaran dengan pelaku MIH. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
“Menurut keterangan korban mengaku bahwasannya MIH dan korban sudah berpacaran hampir 2 bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak 4 kali di kos pelaku,” ujarnya. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Pelaku kemudian diamankan polisi tanpa perlawanan di kos miliknya pada Minggu (22/10). “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, MIH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar.